Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPOM terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif; d. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen; e. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya.
Koreksi Anda