Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPN terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan; d. Deputi Bidang Informasi Pertanahan; e. Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan; f. Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat; g. Inspektorat Utama.
Koreksi Anda