Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BKPM terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal; d. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal; e. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal; f. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal; g. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Koreksi Anda