Koreksi Pasal 33
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BAKOSURTANAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BAKOSURTANAL;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAKOSURTANAL yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BAKOSURTANAL.
(3) Deputi Bidang Survei Dasar dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dasar dan sumber daya alam.
(4) Deputi Bidang Pemetaan Dasar mempunyai tugas melaksana-kan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dasar.
(5) Deputi …
(5) Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur data spasial.
Koreksi Anda
