Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BAPETEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BAPETEN; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPETEN yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BAPETEN. (3) Deputi Bidang Perijinan dan Inspeksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberian izin dan inspeksi tenaga nuklir. (4) Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian keselamatan nuklir. Bagian …
Koreksi Anda