Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BSN terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi; d. Deputi Bidang Penelitian dan Kerja Sama Standardisasi; e. Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi.
Koreksi Anda