Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
BAPEDAL terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Mitra Lingkungan;
d. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
e. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
f. Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan.
Koreksi Anda
