Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BAPPENAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BAPPENAS;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPPENAS yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BAPPENAS.
(3) Deputi Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas melaksana-kan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi makro.
(4) Deputi …
(4) Deputi Bidang Produksi, Perdagangan, dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang produksi, perdagangan, dan prasarana.
(5) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Pranata Pemerin-tahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya manusia dan pranata pemerintahan.
(6) Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang regional dan sumber daya alam.
(7) Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan dan Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan pembangunan dan kerjasama luar negeri.
(8) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawas-an fungsional di lingkungan BAPPENAS.
Koreksi Anda
