Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BAPPENAS terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Ekonomi Makro; d. Deputi Bidang Produksi, Perdagangan, dan Prasarana; e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Pranata Pemerintahan; f. Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam; g. Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan dan Kerjasama Luar Negeri; h. Inspektorat Utama.
Koreksi Anda