Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BKN terdiri dari : a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian; e. Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan; f. Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun; g. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; h. Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian.
Koreksi Anda