Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan unit organisasi dan/atau tugas eselon I sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada PRESIDEN, berdasarkan usul Kepala LPND yang bersangkutan.
Koreksi Anda