Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LAN;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas LAN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan LAN.
(3) Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian kinerja kelembagaan
dan sumber daya aparatur.
(4) Deputi …
(4) Deputi Bidang Kajian Manajemen Kebijakan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian dan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara.
(5) Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan dan Otomatisasi Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomatisasi administrasi negara.
(6) Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan aparatur negara.
(7) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Pimpinan Administrasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan Sekolah Pimpinan Administrasi Nasional.
Koreksi Anda
