Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
1. Lembaga Pemerintah Non Departemen terdiri dari:
2. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;
3. Arsip Nasional Republik INDONESIA disingkat ANRI;
4. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;
5. Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA disingkat PERPUSNAS;
6. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS;
7. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan disingkat BAPEDAL;
8. Badan Pusat Statistik disingkat BPS;
9. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;
10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN;
11. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;
12. Badan Intelijen Negara disingkat BIN;
13. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;
14. Badan Urusan Logistik disingkat BULOG;
15. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN;
16. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN;
17. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat BAKOSURTANAL;
18. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP;
19. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA disingkat LIPI;
20. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT;
21. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM;
22. Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN;
23. Badan …
23. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM;
24. Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN;
25. Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANNAS;
26. Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata disingkat BP BUDPAR.
Koreksi Anda
