Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat PPK DPRD Propinsi dijabat oleh Pejabat yang berpengalaman dibidang administrasi Pemilihan Umum dan diangkat oleh Gubernur. (2) Kepala Sekretariat PPK DPRD Kabupaten/Kota dijabat oleh Pejabat yang berpengalaman dibidang administrasi Pemilihan Umum dan diangkat oleh Bupati/Walikota. (3) Staf Sekretariat PPK DPRD Propinsi dan Kabupetan/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diangkat dari aparat Pemerintah terkait dengan jumlah anggota masing-masing Sekretariat sebanyak 12 (dua belas) orang.
Koreksi Anda