Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Teks Saat Ini
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh PPK DPRD masing-masing dengan mengambil nama-nama yang terdapat dalam DCTB sesuai dengan nomor urut.
(2) Nama-nama calon terpilih anggota DPRD Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh PPK DPRD Propinsi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri guna mendapat peresmian.
(3) Nama-nama calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh PPK DPRD Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota untuk diteruskan kepada Gubernur guna mendapat peresmian.
Koreksi Anda
