Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan DCTB anggota dari Parpol, sesuai dengan nama-nama yang diterima dari Pimpinan Parpol di Daerah yang bersangkutan, yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol masing-masing dengan berpedoman pada hasil pemeriksaan dan verifikasi DCSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Penetapan DCTB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dalam suatu rapat PPK DPRD yang dihadiri oleh Panitia Pengawas dengan mencantumkan tanda tangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota PPK DPRD pada DCTB.
(3) Pengumuman DCTB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan ditempat umum atau tempat-tempat yang dapat dilihat orang banyak.
Koreksi Anda
