Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Teks Saat Ini
(1) DCSB yang telah mendapat tanggapan masyarakat, diperiksa dan diverifikasi oleh PPK DPRD.
(2) Apabila dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terdapat nama-nama calon yang dipermasalahkan oleh masyarakat, dikonsultasikan dengan Pimpinan Parpol
yang mengajukan untuk memperoleh klarifikasi.
(3) Apabila hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian akhir diserahkan kepada Panitia Pengawas.
(4) Keputusan Panitia Pengawas bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda
