Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Teks Saat Ini
(1) PPK DPRD setelah menerima pengajuan calon yang disampaikan oleh Pimpinan Parpol yang nama-namanya diambil dari DCT Pemilihan Umum 1999 maupun nama calon baru, menyusun, MENETAPKAN dan mengumumkan DCSB untuk Daerah yang bersangkutan.
(2) Penetapan DCSB dilakukan dalam rapat PPK DPRD yang dihadiri Panitia Pengawas dan ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota PPK DRPD.
(3) DCSB yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh tanggapan, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diumumkan.
(4) Pengumuman DCSB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan di tempat umum atau tempat-tempat yang dapat dilihat orang banyak.
Koreksi Anda
