Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPK DPRD bertugas: a. MENETAPKAN jumlah kursi yang diperoleh masing-masing Parpol di DPRD Propinsi yang baru dibentuk berdasarkan jumlah perolehan suara yang ditetapkan oleh PPD I pada Pemilihan Umum 1999 untuk kabupaten-kabupaten di Propinsi yang baru dibentuk; b. MENETAPKAN jumlah kursi yang diperoleh masing-masing Parpol di DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk berdasarkan jumlah perolehan suara yang ditetapkan oleh PPD II pada Pemilihan Umum 1999 untuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk; c. MENETAPKAN bilangan pembagi pemilihan berdasarkan jumlah suara yang sah dibagi jumlah kursi yang dipilih; d. Menyusun, MENETAPKAN dan mengumumkan DCSB; e. Menampung dan menindaklanjuti keberatan masyarakat terhadap DCSB; f. Menyusun, MENETAPKAN dan mengumumkan DCTB; g. MENETAPKAN dan menyampaikan nama calon terpilih.
Koreksi Anda