Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Warga Negara Republik INDONESIA yang telah berumur 21 tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Dapat berbahasa INDONESIA dan cakap membaca dan menulis serta berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Pertama atau yang sederajat serta berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan; c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam G.30.S/PKI atau organisasi terlarang lainnya; e. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. f. Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; h. Terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Umum 1999. (2) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diperlukan kelengkapan persyaratan lainnya, yaitu: a. Pernyataan tentang Daftar Kekayaan Pribadi; b. Bertempat tinggal di Daerah Propinsi bagi calon anggota DPRD Propinsi dan di Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; c. Pernyataan tentang tidak akan merangkap jabatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda