Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terbentuk, penyelenggaraan pengisian keanggotaan DPRD Propinsi/ Kabupaten/Kota induk dan yang baru dibentuk, dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda