Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pengawas pada tingkat Propinsi dibentuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Propinsi induk, beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri dari Hakim pada Pengadilan Tinggi, unsur Perguruan Tinggi dan unsur Masyarakat. (2) Panitia Pengawas di Kabupaten/Kota dibentuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten induk, beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri, unsur Perguruan Tinggi dan unsur Masyarakat.
Koreksi Anda