Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Teks Saat Ini
Anggoya PPK DPRD harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik INDONESIA;
b. Sehat jasmani dan rohani;
c. Berhak memilih dan dipilih;
d. Mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan;
e. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
f. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian, pemilu dan kemampuan kepemimpinan;
g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
h. Tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam jabatan Pegawai Negeri.
Koreksi Anda
