Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Teks Saat Ini
(1) PPK DPRD terdiri dari tokoh masyarakat yang independen dan non partisan yang bertempat tinggal di masing-masing Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2) Calon anggota PPK DPRD ditetapkan menjadi anggota PPK DPRD oleh KPU.
(3) Sebelum menjalankan tugasnya anggota PPK DPRD mengucapkan sumpah/janji dihadapan Pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
