Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK DPRD terdiri dari tokoh masyarakat yang independen dan non partisan yang bertempat tinggal di masing-masing Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (2) Calon anggota PPK DPRD ditetapkan menjadi anggota PPK DPRD oleh KPU. (3) Sebelum menjalankan tugasnya anggota PPK DPRD mengucapkan sumpah/janji dihadapan Pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda