Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Teks Saat Ini
(1) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditetapkan berdasarkan jumlah komposisi kursi yang pindah dari DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/ Kota induk serta perimbangan jumlah kursi yang belum terbagi.
(2) Jumlah kursi yang belum terbagi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diisi berdasarkan perimbangan perolehan suara Parpol hasil Pemilihan Umum
1999. (3) Pengisian kursi anggota DPRD yang belum terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Pimpinan Parpol di Propinsi atau Kabupaten/Kota yang baru dibentuk kepada PPK DPRD.
(4) Apabila di Propinsi dan di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk belum terdapat kepengurusan Parpol, pengisian keanggotaan DPRD diusulkan oleh Pimpinan Parpol di Propinsi dan di Kabupaten/Kota induk.
(5) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diangkat dari TNI/POLRI, diusulkan oleh Panglima TNI atau Pejabat yang ditunjuk kepada PPK DPRD.
Koreksi Anda
