Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Teks Saat Ini
(1) Jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah penduduk di Daerah yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
(3) Jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari primbangan hasil perolehan suara Parpol ditetapkan sebanyak 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diangkat dari TNI/POLRI ditetapkan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
