Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah yang baru dibentuk terdiri dari: a. anggota yang dengan sendirinya pindah dari DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; b. anggota berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara Parpol hasil Pemilihan Umum 1999; c. anggota yang diangkat dari TNI/POLRI.
Koreksi Anda