Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
a. Ketua :
Gubernur Jawa Barat;
b. Wakil Ketua : Bupati Bogor;
c. Anggota. . .
c. Anggota
1. Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
3. Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
4. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat;
6. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat;
7. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor;
8. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor; dan
9. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor.
Koreksi Anda
