Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan terdiri atas: a. Ketua : Gubernur Jawa Barat; b. Wakil Ketua : Bupati Bogor; c. Anggota. . . c. Anggota 1. Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 3. Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; 4. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat; 5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat; 6. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat; 7. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor; 8. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor; dan 9. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor.
Koreksi Anda