Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2018 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA OUR OCEAN CONFERENCE TAHUN 2018
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Bidang Penerimaan WIP, Media, dan Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas:
a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Penerimaan WIP, Media, dan Humas datam mendukung penyelenggaraan ooc 2018;
b. menyusun dan menyiapkan rencana anggaran Bidang Penerimaan WIP, Media, dan Humas dalam mendukung penyelenggaraan OOC 20 18;
c. melaksanakan koordinasi penanganan penerimaan kehadiran delegasi Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan (WIP) pada kegiatan OOC 2018;
d. menyiapkan, mengelolia, menyedialon dan melaksanakan pelayanan informasi, media, dan hubungan masyarakat dalam mendukung kegiatan OOC 2018;
e. melaksanakan tugas-tugas Bidang Penerimaan VVIP, Media, dan Humas yang ditetapkan oleh Pengarah; dan
f. menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Penerimaan VVIP, Media, dan Humas dalam penyelenggaraan OOC 2018 kepada Pengarah.
Koreksi Anda
