Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2018 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA OUR OCEAN CONFERENCE TAHUN 2018
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Bidang Substansi dan PenyelenggaraSl Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) mempunyai tugas:
a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Substansi dan Penyelenggaraan Acara datam penyelenggaraan kegiatan ooc 2018;
b. menyusun dan menyiapkan rencana Substansi dan Penyelenggaraan Acara penyelenggaraan kegiatan OOC 20 1 8;
c. melakukan koordinasi dan komunikasi negara-negara, organisasi internasional, dan kegiatan OOC 2018;
d. menyelenggarakan acara konferensi dan acara pendukung dalam penyelenggaraan kegiatan OOC 2018;
e. melaksanakan koordinasi penanganan penerimaan kehadiran delegasi-delega.si Very Inqortant Person IYIPI dan delegasi lainnya pada kegiatan OOC 2018;
f. melaksanakan tugas-tugas Bidang Substansi dan Penyelenggaraan Acara yang ditetapkan oleh Pengarah;
dan
g. menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Substansi dan Penyeleng:garaan Acara dalam penyelenggaraan kegiatan OOC 2OlA kepada Pengarah.
anggaran Bidang dalam mendukung dengan peserta Pasal 7 . .
Koreksi Anda
