Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2018 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA OUR OCEAN CONFERENCE TAHUN 2018
Teks Saat Ini
(1) Susunan Penanggung Jawab Bidang Substansi dan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21huruf a terdiri atas:
a. Ketua I
b. Ketua II
c. Wakil Ketua
d. Sekretaris I
e. Sekretaris II
f. Anggota
4. 5.
6. 7.
8. Menteri Kelautan dan Perikanan Menteri Luar Negeri
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Lingkungan HiduP dan Kehutanan;
Menteri Pariwisata;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Sekretaris lhbinet; dan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktur Jenderal Ke{a Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri
1. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
2. Direktur .
2. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
3. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Intemasional, Kementerian Luar Negeri;
4. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5. Sekretaris Pariwisata;
6. Sekretaris Badan Usaha dan
7. Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara llegal.
l2l Susunan Penanggung Jawab Bidang Penerimaan VVIP, Media, dan Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hurufb terdiri atas:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris I
d. Sekretaris II
e. Anggota Kementerian Kementerian Milik Negara;
Menteri Sekretaris Ne gara;
1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Menteri Perhubungan;
4. Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan;
5. Wakil Menteri Luar dan
6. Gubernur Bali.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri
1. Kepala Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
2. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri/ Kepala Protokol Negara;
dan Negeri;
3. Direktur .
3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
4. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
5. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
6. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
7. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
8. Direktur Perhubungan Jenderal Udara, Kementerian Perhubungan;
9. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
10. Bupati Badung; dan
11. Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
(3) Susunan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan s6lagaimsn4 dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Ketua : Panglima INDONESIA
b. Wakil Ketua : 1. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan 2- Kepala Badan Intelijen Negara.
c. Anggota : 1. Kepala Staf Umum Tentara Nasional INDONESIA;
2. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
3. Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional INDONESIA;
Tentara Nasional
4. Deputi.
4. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelilen Negara;
5. Sekretaris MiliGr PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
6. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan;
7. Komandan Pasukan Pengamanan PRESIDEN;
8. Pangtima Komando Daerah Militer lXlUdayana Bali; dan
9. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Bali.
Koreksi Anda
