Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah Dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo Di Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2015 — Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah Dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo Di Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah Dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo Di Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2015 — Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah Dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo Di Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 disahkan pada tahun 2015.
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2015 — Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah Dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo Di Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2015 — Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah Dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo Di Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.