Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI BUNGKU, KEJAKSAAN NEGERI PANGURURAN, KEJAKSAAN NEGERI DATARAN HUNIPOPU, KEJAKSAAN NEGERI KWANDANG, KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG TUA, DAN KEJAKSAAN NEGERI MOROTAI SELATAN
Teks Saat Ini
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Bungku, Kejaksaan Negeri Pangururan, Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, Kejaksaan Negeri Kwandang, Kejaksaan Negeri Gunung Tua, dan Kejaksaan Negeri Morotai Selatan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (_ Pasal ...
\ www.bphn.go.id
Koreksi Anda
