Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI BUNGKU, KEJAKSAAN NEGERI PANGURURAN, KEJAKSAAN NEGERI DATARAN HUNIPOPU, KEJAKSAAN NEGERI KWANDANG, KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG TUA, DAN KEJAKSAAN NEGERI MOROTAI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pcmbentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi Kejaksaan Negeri Bungku, Kejaksaan Negeri Pangururan, Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, Kejaksaan Negeri Kwandang, Kejaksaan Negeri Gunung Tua, dan Kejaksaan Negeri Moratai Selatan dibebankan pada anggaran Kejaksaan Negeri Republik INDONESIA.
Koreksi Anda