Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Solok, Kota Cilegon, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Berau, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Dan Kabupaten Maros
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2011 — Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Solok, Kota Cilegon, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Berau, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Dan Kabupaten Maros adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Solok, Kota Cilegon, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Berau, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Dan Kabupaten Maros.
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2011 — Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Solok, Kota Cilegon, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Berau, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Dan Kabupaten Maros disahkan pada tahun 2011.
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2011 — Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Solok, Kota Cilegon, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Berau, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Dan Kabupaten Maros saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2011 — Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Solok, Kota Cilegon, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Berau, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Dan Kabupaten Maros ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.