Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN KEPPRES 110-2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 62-2003
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2003 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 1 Lembaga Pemerintah Non Departemen terdiri dari :
1. Lembaga Administrasi Negara, disingkat LAN;
2. Arsip Nasional Republik INDONESIA, disingkat ANRI;
3. Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN;
4. Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA, disingkat PERPUSNAS;
5. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat BAPPENAS;
6. Badan Pusat Statistik, disingkat BPS;
7. Badan Standardisasi Nasional, disingkat BSN;
8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir, disingkat BAPETEN;
9. Badan Tenaga Nuklir Nasional, disingkat BATAN;
10. Badan Intelijen Negara, disingkat BIN;
11. Lembaga Sandi Negara, disingkat LEMSANEG;
12. Badan …
12. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, disingkat BKKBN;
13. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, disingkat LAPAN;
14. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, disingkat BAKOSURTANAL;
15. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, disingkat BPKP;
16. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, disingkat LIPI;
17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, disingkat BPPT;
18. Badan Koordinasi Penanaman Modal, disingkat BKPM;
19. Badan Pertanahan Nasional, disingkat BPN;
20. Badan Pengawas Obat dan Makanan, disingkat BPOM;
21. Lembaga Informasi Nasional, disingkat LIN;
22. Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat LEMHANNAS;
23. Badan Meteorologi dan Geofisika, disingkat BMG.”
2. Ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27, dihapus.
3. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 34 …
“Pasal 34 BPKP terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian;
d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
e. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
f. Deputi Bidang Akuntan Negara;
g. Deputi Bidang Investigasi.”
4. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 35
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BPKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPKP;
c. MENETAPKAN …
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPKP yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BPKP.
(3) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan instansi pemerintah bidang perekonomian.
(4) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan instansi pemerintah bidang politik, sosial, dan keamanan.
(5) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan penyelenggaraan bidang keuangan daerah.
(6) Deputi Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang akuntan negara.
(7) Deputi Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang investigasi.” Pasal II …
Koreksi Anda
