Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH SYAR'IYAH DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH PROVINSI DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Peradilan Agama tetap berlaku bagi Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang baru
Koreksi Anda