Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH SYAR'IYAH DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH PROVINSI DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini dan sambil menunggu pengangkatan Hakim Makamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2001, maka :
a. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim masing-masing Pengadilan Agama menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim masing-masing Mahkamah Syar'iyah.
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Syar'iyah Provinsi.
Pasal 8 …
Koreksi Anda
