Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH SYAR'IYAH DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH PROVINSI DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan bagi Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Departemen Agama.
Koreksi Anda
