Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH SYAR'IYAH DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH PROVINSI DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan bagi Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Departemen Agama.
Koreksi Anda