Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH SYAR'IYAH DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH PROVINSI DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepaniteraan, kesekretariatan, juru sita, dan pegawai masing-masing Pengadilan Agama menjadi kepaniteraan, kesekretariatan, juru sita, dan pegawai masing-masing Mahkamah Syar'iyah. (2) Kepaniteraan, kesekretariatan, dan pegawai Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh menjadi kepaniteraan, kesekretariatan, dan pegawai Mahkamah Syar'iyah Provinsi.
Koreksi Anda