Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH SYAR'IYAH DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH PROVINSI DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
(1) Daerah hukum Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah daerah hukum eks Pengadilan Agama yang bersangkutan.
(2) Daerah Hukum Mahkamah Syar'iyah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah daerah hukum eks Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh.
Koreksi Anda
