Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KEPPRES 179-2000 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG, PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN, PENGADILAN AGAMA PANGKALAN KERINCI, PENGADILAN AGAMA UJUNG TANJUNG, PENGADILAN AGAMA SAROLANGUN, PENGADILAN AGAMA MUARA SABAK, PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG, PENGADILAN AGAMA BANJARBARU, PENGADILAN AGAMA MASAMBA, DAN PENGADILAN AGAMA LEWO LEBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 179 Tahun 2000 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba, Pengadilan Agama Lewoleba diubah, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: " Pasal 2 (1) Daerah hukum Pengadilan Agama Tarutung meliputi daerah Kabupaten Tapanuli Utara Propinsi Sumatera Utara" 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 (1) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Tarutung maka Kabupaten Tapanuli Utara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Balige" Pasal II…
Koreksi Anda