Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENINGKATAN KONSULAT RI DI JOHOR BARU, MALAYSIA MENJADI KONSULAT JENDERAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Johor Bahru, Malaysia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda