Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia dan sistem informasi;
b. bimbingan dan pembinaan serta kerja sama di belakang pengembangan sumber daya manusia dan sistem informasi pariwisata dan kesenian;
c. pelaksanaan di bidang pengembangan sumber daya manusia dan sistem informasi;
d. pengendalian kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia dan sistem informasi pariwisata dan kesenian.
Koreksi Anda
