Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia dan sistem informasi; b. bimbingan dan pembinaan serta kerja sama di belakang pengembangan sumber daya manusia dan sistem informasi pariwisata dan kesenian; c. pelaksanaan di bidang pengembangan sumber daya manusia dan sistem informasi; d. pengendalian kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia dan sistem informasi pariwisata dan kesenian.
Koreksi Anda