Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sistem Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, pelaksana, bimbingan dan pembinaan, pengendalian, serta kerja sama di bidang pengembangan sumber daya manusia dan sistem informasi pariwisata dan kesenian.
Koreksi Anda