Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan peran serta masyarakat dalam rangka pengembangan pariwisata dan kesenian; b. bimbingan dan pembinaan serta kerja sama di bidang pemberdayaan peran serta masyarakat dalam rangka pengembangan pariwisata dan kesenian; c. pengendalian kebijakan teknis pemberdayaan peran serta masyarakat dalam rangka pengembangan pariwisata dan kesenian.
Koreksi Anda