Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan peran serta masyarakat dalam rangka pengembangan pariwisata dan kesenian;
b. bimbingan dan pembinaan serta kerja sama di bidang pemberdayaan peran serta masyarakat dalam rangka pengembangan pariwisata dan kesenian;
c. pengendalian kebijakan teknis pemberdayaan peran serta masyarakat dalam rangka pengembangan pariwisata dan kesenian.
Koreksi Anda
