Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, bimbingan dan pembinaan, pengendalian, serta kerja sama di bidang pemberdayaan peran serta masyarakat dalam rangka pengembangan pariwisata dan kesenian.
Koreksi Anda