Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pemasaran dan Promosi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran, promosi pariwisata dan kesenian; b. bimbingan dan pembinaan serta kerja sama di bidang pemasaran, promosi pariwisata dan kesenian. c. pengendalian kebijakan teknis pemasaran, promosi pariwisata dan kesenian.
Koreksi Anda