Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pemasaran dan Promosi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, bimbingan dan pembinaan serta kerja sama di bidang pemasaran dan promosi pariwisata dan kesenian.
Koreksi Anda
