Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pemasaran dan Promosi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, bimbingan dan pembinaan serta kerja sama di bidang pemasaran dan promosi pariwisata dan kesenian.
Koreksi Anda