Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Pengembangan Produk Pariwisata dan Kesenian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan produk pariwisata dan kesenian;
b. bimbingan pembinaan dan kerjasama di bidang pengembangan produk pariwisata dan kesenian;
c. pengendalian kebijakan teknis pengembangan produk pariwisata dan kesenian.
Koreksi Anda
