Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Pengembangan Produk Pariwisata dan Kesenian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan produk pariwisata dan kesenian; b. bimbingan pembinaan dan kerjasama di bidang pengembangan produk pariwisata dan kesenian; c. pengendalian kebijakan teknis pengembangan produk pariwisata dan kesenian.
Koreksi Anda